Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
7. Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi yang selanjutnya disebut UPT Instalasi Farmasi adalah Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan.
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi yang selanjutnya disebut Kepala UPT Instalasi Farmasi adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan.
9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.