Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 26 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPT Instalasi Farmasi yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat pada UPT Instalasi Farmasi yang terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
Koreksi Anda