Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 26 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Instalasi Farmasi kelas A pada Dinas Kesehatan. (2) Susunan Organisasi UPT Instalasi Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Kepala UPT; b. Sub Bagian Tata Usaha;dan c. Kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda