Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 26 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala UPT Instalasi Farmasi merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Instalasi Farmasi merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Koreksi Anda
