Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 26 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) UPT Instalasi Farmasi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Dinas yang berkenaan dengan penyediaan perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai untuk pelayanan kesehatan pada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Instalasi Farmasi mempunyai fungsi :
a. perencanaan kebutuhan perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai;
b. pelaksanaan penyimpanan perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai;dan
c. pelaksanaan distribusi perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai.
(3) Rincian tugas UPT Instalasi Farmasi adalah:
a. melakukan penghimpunan data mengenai kebutuhan perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai dari UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah;
b. melakukan analisis terhadap data kebutuhan perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai yang telah dihimpun dari UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah;
c. melakukan penyusunan rencana daftar kebutuhan perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai pada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah;
d. melakukan penyusunan Skala Prioritas dalam kaitannya dengan rencana daftar kebutuhan perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai pada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah;
e. melakukan pembuatan perhitungan harga perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai yang dibutuhkan oleh UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah;
f. melakukan penghimpunan informasi mengenai harga dan/atau mutu perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai yang akan diadakan;
g. melakukan evaluasi terhadap harga dan/atau mutu perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai yang akan diadakan;
h. melaksanakan pengadaan perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai yang dibutuhkan oleh UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah;
i. melakukan analisis mengenai tingkat kecukupan persediaan perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai pada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah;
j. melaksanakan penerimaan perbekalan dan alat kesehatan habis pakai yang telah diadakan;
k. melaksanakan pengujian terhadap spesifikasi dan jumlah perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai yang diserahkan oleh pihak ketiga kepada UPT Instalasi Farmasi;
l. melakukan pengadministrasian perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai yang telah diserahkan oleh pihak ketiga kepada UPT Instalasi Farmasi;
m. melakukan pemilahan dan pengaturan dalam rangka penyimpanan perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai;
n. melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan terhadap perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai yang ada dalam penyimpanan pada UPT Instalasi Farmasi;
o. melakukan inventarisasi perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai yang ada dalam penyimpanan;
p. melaksanakan penerimaan usulan permintaan dan pengiriman perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai dari UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah;
q. melakukan pengaturan jadwal pendistribusian perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai kepada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah secara periodik;
r. melakukan dan mengadministrasikan pengiriman perbekalan farmasi dan alat kesehatan habis pakai
kepada UPT Pusat Kesehatan Masyarakat, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah;
s. melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan UPT Instalasi Farmasi; dan
t. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) UPT Instalasi Farmasi dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
Koreksi Anda
