Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Surakarta.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran.
6. Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM adalah potensi manusia yang dapat dikembangkan untuk proses produksi.
7. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
8. Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja selanjutnya disingkat TKDPK adalah Tenaga Kerja yang diangkat dengan sebuah perjanjian kerja antara tenaga kerja yang bersangkutan dengan Kepala Perangkat Daerah dan mendapatkan upah sesuai ketentuan upah minimum kota.
9. Jasa TKDPK adalah jasa tenaga kerja yang diberikan oleh TKDPK kepada Kepala Perangkat Daerah.
10. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pemberi kerja yang memuat syarat- syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.
11. Pemutusan Perjanjian Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karen suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara tenaga kerja dan Kepala Perangkat Daerah.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.