Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKDPK yang telah menunjukan hasil kinerja berupa kecakapan, pengabdian, kedisiplinan, dan prestasi dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan tali asih. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan berupa piagam dan tali asih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda