Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA
Teks Saat Ini
Pengelolaan jasa TKDPK berasaskan:
a. kesejahteraan;
b. kepastian hukum;
c. profesionalitas;
d. proporsionalitas;
e. netralitas;
f. akuntabilitas;
g. efektif dan efisien;
h. keterbukaan;
i. nondiskriminatif;
j. persatuan dan kesatuan;
k. keadilan dan kesetaraan; dan
l. integritas.
Koreksi Anda
