Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan jasa TKDPK berasaskan: a. kesejahteraan; b. kepastian hukum; c. profesionalitas; d. proporsionalitas; e. netralitas; f. akuntabilitas; g. efektif dan efisien; h. keterbukaan; i. nondiskriminatif; j. persatuan dan kesatuan; k. keadilan dan kesetaraan; dan l. integritas.
Koreksi Anda