Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Penugasan TKDPK sesuai dengan Perjanjian Kerja.
(2) Penugasan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan perubahan terhadap Perjanjian Kerja.
(3) Perubahan penugasan TKDPK memperhatikan kompetensi sebagaimana telah ditetapkan dalam perencanaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penugasan diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
