Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Perangkat Daerah melaporkan data TKDPK secara tertulis kepada Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan kepegawaian paling lama 1 (satu) bulan sejak ditandatangani surat Perjanjian Kerja.
(2) Data TKDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama;
b. tanggal lahir;
c. alamat sesuai kartu tanda penduduk kota Surakarta;
d. tugas dan fungsi; dan
e. nomor induk kependudukan.
(3) Selain Pelaporan data TKDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data TKDPK diinput oleh Perangkat Daerah ke dalam Sistem Informasi TKDPK.
(4) Pengelolaan Sistem Informasi TKDPK dilaksanakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan kepegawaian.
Koreksi Anda
