MEMUTUSKAN :
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MANADO dan WALIKOTA MANADO Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6322);
Peratuan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6178);
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
(2).
a. Pendapatan Rp.
1,533,756,309,218.84
b. Belanja Rp.
1,623,078,545,157.00
Surplus/Defisit Rp.
(89,322,235,938.16)
c. Pembiayaan
1. Penerimaan Rp.
211,327,467,374.00
2. Pengeluaran Rp.
4,032,987,720.00
Pembiayaan Netto Rp.
207,294,479,654.00
a. 1.
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp.
1,610,902,746,080.00
2. Realisasi Rp.
1,533,756,309,218.84
Selisih Lebih/(Kurang) Rp.
(77,146,436,861.16)
b. 1.
Anggaran belanja setelah perubahan Rp.
2,014,658,465,344.00
2. Realisasi Rp.
1,623,078,545,157.00
Selisih Lebih/(Kurang) Rp.
(391,579,920,187.00)
c. 1.
Surplus/defisit setelah perubahan Rp.
(403,755,719,264.00)
2. Realisasi Rp.
(89,322,235,938.16)
Selisih Lebih/(Kurang) Rp.
314,433,483,325.84
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagai berikut :
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp.314.433.483.325,84 dengan rincian sebagai berikut :
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.(77.146.436.861,16) dengan rincian sebagai berikut :
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp.(391.579.920.187,00) dengan rincian sebagai berikut :
d. 1.
Rp.
411,435,418,344.00
2. Realisasi Rp.
211,327,467,374.00
Selisih Lebih/(Kurang) Rp.
(200,107,950,970.00)
e. 1.
Rp.
7,679,699,080.00
2. Rp.
4,032,987,720.00
Selisih Lebih/(Kurang) Rp.
(3,646,711,360.00)
f. 1.
Rp.
403,755,719,264.00
2. Realisasi Rp.
207,294,479,654.00
Selisih Lebih/(Kurang) Rp.
(196,461,239,610.00)
a Jumlah aset Rp.
3,323,101,871,348.95
b Jumlah kewajiban Rp.
90,794,904,340.56 c Jumlah ekuitas dana Rp.
3,232,306,967,008.39
a. Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2019 Rp.
213,794,709,268.00
b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp.
151,373,094,032.84
c. Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan Rp.
(244,728,317,691.00)
d. Arus kas aktivitas pembiayaan Rp.
-
e. Arus kas dari aktivitas transistoris Rp.
19,092,651,340.77
f. Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2019 Rp.
139,532,136,950.61 Realisasi Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp.(200.107.950.970,00) dengan rincian sebagai berikut :
Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2019 sebagai berikut :
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2019 sebagai berikut :