Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Teks Saat Ini
MEMUTUSKAN :
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019.
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MANADO dan WALIKOTA MANADO Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6322);
Peratuan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6178);
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
(2).
a. Pendapatan Rp.
1,533,756,309,218.84
b. Belanja Rp.
1,623,078,545,157.00
Surplus/Defisit Rp.
(89,322,235,938.16)
c. Pembiayaan
1. Penerimaan Rp.
211,327,467,374.00
2. Pengeluaran Rp.
4,032,987,720.00
Pembiayaan Netto Rp.
207,294,479,654.00
a. 1.
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp.
1,610,902,746,080.00
2. Realisasi Rp.
1,533,756,309,218.84
Selisih Lebih/(Kurang) Rp.
(77,146,436,861.16)
b. 1.
Anggaran belanja setelah perubahan Rp.
2,014,658,465,344.00
2. Realisasi Rp.
1,623,078,545,157.00
Selisih Lebih/(Kurang) Rp.
(391,579,920,187.00)
c. 1.
Surplus/defisit setelah perubahan Rp.
(403,755,719,264.00)
2. Realisasi Rp.
(89,322,235,938.16)
Selisih Lebih/(Kurang) Rp.
314,433,483,325.84
Koreksi Anda
