Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sebagai berikut : Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp.314.433.483.325,84 dengan rincian sebagai berikut : Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.(77.146.436.861,16) dengan rincian sebagai berikut : Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp.(391.579.920.187,00) dengan rincian sebagai berikut : d. 1. Rp. 411,435,418,344.00 2. Realisasi Rp. 211,327,467,374.00 Selisih Lebih/(Kurang) Rp. (200,107,950,970.00) e. 1. Rp. 7,679,699,080.00 2. Rp. 4,032,987,720.00 Selisih Lebih/(Kurang) Rp. (3,646,711,360.00) f. 1. Rp. 403,755,719,264.00 2. Realisasi Rp. 207,294,479,654.00 Selisih Lebih/(Kurang) Rp. (196,461,239,610.00) a Jumlah aset Rp. 3,323,101,871,348.95 b Jumlah kewajiban Rp. 90,794,904,340.56 c Jumlah ekuitas dana Rp. 3,232,306,967,008.39 a. Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2019 Rp. 213,794,709,268.00 b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 151,373,094,032.84 c. Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan Rp. (244,728,317,691.00) d. Arus kas aktivitas pembiayaan Rp. - e. Arus kas dari aktivitas transistoris Rp. 19,092,651,340.77 f. Saldo kas akhir per 31 Desember tahun 2019 Rp. 139,532,136,950.61 Realisasi Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp.(200.107.950.970,00) dengan rincian sebagai berikut : Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2019 sebagai berikut : Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2019 sebagai berikut :
Koreksi Anda