Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Teks Saat Ini
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp.(3.646.711.360,00) dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp.(196.461.239.610,00) dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan
Koreksi Anda
