Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp.(3.646.711.360,00) dengan rincian sebagai berikut : Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp.(196.461.239.610,00) dengan rincian sebagai berikut : Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan
Koreksi Anda