Pasal 2
2. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
PERDA Nomor 4 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.