Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan arus kas se bagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c untuk tahun yang terakhir sampai dengan 31 Desember 2014 sebagai berikut : a. Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2014 Rp. b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp. c. Arus kas dari aktivitas investasi aset non keuangan Rp. (206.594.588.496,00) d. Arus kas dari aktivitas pembiayaan e. Arus kas dari aktivitas non Diundangkan di Watampone pada tanggal 114 Juli 2015 Ditetapkan di Watampone pada tanggal 14 Juli 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bone.
Koreksi Anda