Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
b. Lampiran II : Neraca
c. Lampiran III : Laporan arus kas
d. Lampiran IV : Catatan atas laporan keuangan : Laporan realisasi anggaran : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
: Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
1 : Rekapitulasi realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
: Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah;
: Daftar piutang daerah;
: Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
: Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
: Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
: Daftar kegiatan-kegiatan yang belum terselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
: Daftar dana cadangan daerah; dan .: Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Lampiran 1.10 Lampiran I. 11 Lam piran I. 9 Lampiran 1.8 Lampiran 1.7 Lampiran 1.5 Lampiran 1.6 Lam piran I .4 Lampiran 1.3 Lampiran 1.2
a. Lampiran I Lampiran 1.1
Koreksi Anda
