Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
' Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 terdiri dari :
a. Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini;
Ikh tisar la po ran keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran VI Peraturan daerah ini.
Koreksi Anda
