Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 14) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 1 ditambah 3 (tiga) angka baru yaitu angka 15, angka 16 dan angka 17, sehingga berbunyi sebagai berikut:
10. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan
Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/12/2013 tetang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014;
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kabupaten Banyuwangi;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11tahun 2014 Tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Banyuwangi
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI Dan BUPATI BANYUWANGI
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT