Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan usaha pertambangan harus mendapat ijin dari Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
(2) Kegiatan pelaksanaan penambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan sarana prasarana pengairan termasuk penambangan tanpa izin diancam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan usaha pertambangan minerba harus mempunyai NPWPD.
(4) Kendaraan bak terbuka pengangkut Barang Hasil Tambang wajib menutup bak terbukanya dengan terpal atau penutup lainnya sehingga barang hasil tambang yang diangkutnya tidak berjatuhan di jalan.
3. Ketentuan Pasal 26 huruf a diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
