Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2014 Nomor 14) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 1 ditambah 3 (tiga) angka baru yaitu angka 15, angka 16 dan angka 17, sehingga berbunyi sebagai berikut:
10. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan
Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/12/2013 tetang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014;
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kabupaten Banyuwangi;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11tahun 2014 Tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Banyuwangi
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI Dan BUPATI BANYUWANGI
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Koreksi Anda
