Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap orang/badan dilarang
a. mendirikan dan melakukan usaha baru berupa usaha toko modern yang berjaringan/berwaralaba, kecuali toko modern minimarket yang tidak berjaringan dan toko modern yang terintegrasi langsung dengan beberapa fasilitas pendidikan atau rumah sakit atau hotel. pendirian usaha toko modern yang terintegrasi wajib berjarak dengan pasar tradisional paling sedikit 4 km (empat kilometer) dan luas lahan paling sedikit 1,5 ha. (satu setengah hektar).
b. Mendirikan dan melakukan usaha baru berupa tempat hiburan karaoke, kecuali Tempat Hiburan Karaoke Keluarga dengan Penataan Ruang yang transparan. Tempat hiburan karaoke keluarga harus memenuhi ketentuan sebagaimana di atur dalam pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan.
c. Mendirikan Usaha Baru Tempat Hiburan Karaoke Keluarga dan Usaha Toko Modern yang terintegrasi tidak berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan termasuk peraturan zonasi.
d. Mendirikan dan melakukan usaha perhotelan selain hotel bintang 2, bintang 3, bintang 4, bintang 5, hotel butik, home stay dan dormitory.
e. Pengaturan toko modern sebagaimana dimaksud pada huruf a, diatur dalam Peraturan Bupati.
4. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
