Pasal 1
(1) Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disebut BPS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah dibentuk instansi vertikal BPS yang terdiri atas:
a. BPS Provinsi; dan
b. BPS Kabupaten/Kota.