Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPS Provinsi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala BPS Kabupaten/Kota dan Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda