Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan standardisasi baik dalam lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota maupun dalam hubungan dengan lembaga lain terkait.
Koreksi Anda
