Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Instansi vertikal BPS terdiri atas:
a. 34 (tiga puluh empat) BPS Provinsi; dan
b. 491 (empat ratus sembilan puluh satu) BPS Kabupaten/Kota.
(2) Nama dan lokasi BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
