Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi vertikal BPS terdiri atas: a. 34 (tiga puluh empat) BPS Provinsi; dan b. 491 (empat ratus sembilan puluh satu) BPS Kabupaten/Kota. (2) Nama dan lokasi BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda