Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PUSAT STATISTIK PROVINSI DAN BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BPS Provinsi dan Kepala BPS Kabupaten/Kota.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPS.
Koreksi Anda
