DIREKSI
(1) Bank wajib memiliki anggota Direksi dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
(2) Seluruh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdomisili di INDONESIA.
(3) Mayoritas anggota Direksi wajib memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang operasional sebagai pejabat eksekutif bank.
(4) Bank MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai periode masa jabatan anggota Direksi paling lama 5 (lima) tahun untuk 1 (satu) periode masa jabatan yang dimulai sejak tanggal efektif pengangkatan anggota Direksi oleh RUPS, serta MENETAPKAN kondisi lain dalam pemenuhan jabatan anggota Direksi.
(1) Salah seorang anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib diangkat sebagai direktur utama.
(2) Dalam hal diperlukan, anggota Direksi lain dapat diangkat sebagai wakil direktur utama.
(3) Direktur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali.
Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang memiliki UUS, pengaturan mengenai:
a. tanggung jawab pengembangan UUS bagi seluruh Direksi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional; dan
b. direktur yang membawahkan UUS, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai unit usaha syariah.
(1) Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi kepada RUPS wajib memperhatikan rekomendasi komite yang menjalankan fungsi nominasi.
(2) Penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi mengedepankan komposisi secara profesional, independensi, kesesuaian kompetensi, dan memperhatikan keberagaman, yang dibutuhkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi.
(3) Bank MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai kriteria, mekanisme dan tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi, termasuk kewenangan yang melekat kepada Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi wajib mengedepankan kepentingan utama dari Bank.
(2) Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota Direksi berakhir wajib memperhatikan paling sedikit:
a. anggota Direksi dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan strategi Bank yang sehat;
b. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi tidak didasarkan atas penilaian subjektif dari pemegang saham, namun didasarkan dari penilaian yang objektif terkait pengelolaan Bank;
c. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi telah melalui perencanaan dan mekanisme yang berlaku, yang paling sedikit memperhatikan penilaian dari komite yang menjalankan fungsi nominasi dan telah diagendakan dalam RUPS;
d. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi tidak mengakibatkan terjadinya permasalahan dalam pengorganisasian dan kegiatan usaha Bank;
e. pelaksanaan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi mengedepankan pola komunikasi yang baik dari berbagai pihak terkait; dan
f. dilakukan dengan mengedepankan penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank dan aspek kehati- hatian.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi yang dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota Direksi berakhir.
(1) Pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum diputuskan dalam RUPS.
(2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian terhadap kelayakan rencana pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(3) Sebagai bahan penilaian oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Bank menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan memuat informasi mengenai:
a. alasan atau pertimbangan dilakukannya pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan; dan
b. Bank dapat menyertakan profil calon pengganti yang dinilai memenuhi persyaratan untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(4) Penyampaian permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan Bank paling lama 1 (satu) bulan sebelum rencana pelaksanaan RUPS yang memuat agenda pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menilai rencana pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan tidak layak maka:
a. rencana pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dimaksud tidak disetujui Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. Bank dilarang memuat agenda pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dalam RUPS.
(1) Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir melalui pemberitahuan tertulis kepada Bank.
(2) Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari 3 (tiga) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), pengunduran diri tersebut sah jika telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Direksi yang baru.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi terhadap pengunduran diri anggota Direksi untuk menilai pengunduran diri dilakukan secara sukarela, terdapat unsur paksaan, atau kondisi lain.
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan tindakan korektif dan evaluasi terhadap tindakan pengangkatan, pemberhentian, penggantian, dan/atau pengunduran diri anggota Direksi dapat disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui perintah tertulis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
(1) Dalam hal tidak ditetapkan dalam keputusan RUPS atau anggaran dasar Bank, Direksi melalui keputusan Direksi MENETAPKAN:
a. struktur organisasi Bank termasuk pembidangan tugas anggota Direksi;
b. mekanisme direktur pengganti; dan
c. mekanisme dalam hal direktur pengganti tidak dapat menjalankan tugasnya.
(2) Selama menduduki periode masa jabatan, pembidangan tugas anggota Direksi dapat dialihkan atau diubah menjadi pembidangan tugas lain, dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Bank atau ditentukan oleh RUPS.
(3) Dalam hal anggota Direksi hanya terdiri dari 1 (satu) orang direktur, tugas dan tanggung jawab direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan dilaksanakan oleh kepala satuan kerja kepatuhan Bank paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Direktur pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilarang untuk dipenuhi dari pihak lain selain dari anggota Direksi yang sedang menjabat, kecuali karena pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Bidang tugas direktur yang dipenuhi oleh direktur pengganti wajib berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(6) Dalam hal diperlukan, pembidangan tugas direktur pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan tertentu dari Bank dan mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan:
a. sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, atau pejabat eksekutif pada bank, perusahaan, dan/atau lembaga lain;
b. pada bidang tugas fungsional pada lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri;
c. pada jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi; dan/atau
d. pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal anggota Direksi:
a. bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan Bank pada perusahaan anak, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota Dewan Komisaris pada perusahaan anak bukan bank yang dikendalikan oleh Bank;
b. bertanggung jawab terhadap pengawasan dana pensiun atau menjalankan tugas sebagai dewan pengawas dana pensiun, yang dimiliki oleh Bank;
c. melaksanakan tugas sebagai direktur pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf b; dan/atau
d. menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Direksi.
(3) Pelaksanaan kegiatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (2) huruf a dan huruf b wajib mendapatkan persetujuan dari rapat Dewan Komisaris; dan/atau
b. ayat (2) huruf d dilaporkan dalam rapat Dewan Komisaris.
(4) Terhadap calon anggota Direksi yang memiliki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d, wajib membuat pernyataan untuk:
a. menjaga integritas;
b. menghindari segala bentuk benturan kepentingan;
dan
c. menghindari tindakan yang dapat merugikan Bank dan/atau menyebabkan Bank melanggar prinsip kehati-hatian, selama menjabat sebagai anggota Direksi.
(1) Anggota Direksi secara sendiri-sendiri atau bersama- sama dilarang memiliki saham pada perusahaan lain sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari modal disetor perusahaan lain dimaksud.
(2) Kepemilikan saham anggota Direksi secara sendiri- sendiri atau bersama-sama sehubungan penerimaan bonus dan/atau tantiem dalam bentuk saham yang mengakibatkan kepemilikan saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dikecualikan dari ayat (1).
(3) Kepemilikan saham direktur utama atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan yang berasal dari pemberian bonus, tantiem, program kepemilikan saham bagi manajemen, dan/atau program kepemilikan saham bagi karyawan pada perusahaan yang merupakan pemegang saham pengendali dan/atau pengendali terakhir Bank, tidak diperhitungkan dalam penilaian independensi terhadap pemegang saham pengendali, sepanjang:
a. kepemilikan saham merupakan kebijakan dari pemegang saham pengendali dan/atau pengendali terakhir Bank dan bukan merupakan inisiatif dari direktur utama atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan;
b. kepemilikan saham tidak untuk diperdagangkan;
dan
c. yang bersangkutan menyampaikan surat pernyataan bahwa senantiasa bertindak independen selama menjadi direktur utama atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan walaupun memiliki saham pemegang saham pengendali dan/atau pengendali terakhir Bank.
Mayoritas anggota Direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris.
Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.
(1) Anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang memenuhi persyaratan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Anggota Direksi yang telah memenuhi persyaratan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama menjabat wajib memiliki:
a. integritas;
b. kompetensi; dan
c. reputasi yang baik.
(1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Bank untuk kepentingan Bank sesuai dengan maksud dan tujuan Bank yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
(2) Direksi wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian.
(3) Direksi berwenang mewakili Bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
Direksi menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Bank, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi yang disesuaikan dengan perkembangan ekosistem perbankan terkini serta didukung dengan digitalisasi dan inovasi teknologi.
(1) Dalam menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Bank, Direksi paling sedikit wajib membentuk:
a. satuan kerja audit intern;
b. satuan kerja manajemen risiko; dan
c. satuan kerja kepatuhan.
(2) Selain membentuk satuan kerja sebagaimana ayat (1), Direksi membentuk satuan kerja lain yang diwajibkan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Bank, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
Direksi wajib mengungkapkan kepada pegawai mengenai kebijakan internal Bank yang bersifat strategis di bidang kepegawaian.
Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada pemegang saham melalui RUPS.
(1) Direksi dilarang menggunakan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai tenaga ahli atau konsultan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penggunaan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional dengan ketentuan:
a. untuk proyek bersifat khusus;
b. berdasarkan pada kontrak kerja yang jelas;
c. dilaksanakan oleh Pihak Independen yang memiliki pengetahuan teknis tertentu dengan standar kualifikasi keahlian yang memadai untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. dilaksanakan oleh pihak yang tidak menduduki jabatan struktural pada Bank; dan
e. dilaksanakan oleh pihak yang tidak mempunyai wewenang untuk membuat keputusan operasional Bank.
Dalam pengelolaan data dan informasi terkait Bank, Direksi wajib:
a. memiliki dan menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu, termasuk kepada Dewan Komisaris; dan
b. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai dengan Tata Kelola yang Baik pada Bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direksi wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi.
(2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit wajib mencantumkan:
a. pengorganisasian Bank dan pembidangan tugas Direksi;
b. tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi;
c. pengaturan kewenangan dan prosedur keputusan Direksi;
d. pengaturan etika kerja Direksi;
e. pengaturan rapat Direksi;
f. larangan terhadap Direksi;
g. evaluasi kinerja Direksi; dan
h. pola hubungan kerja Direksi dan Dewan Komisaris.
Keputusan Direksi yang diambil sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Direksi.
(1) Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
(2) Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
(3) Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan jika dihadiri mayoritas anggota Direksi.