Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memiliki prosedur internal mengenai penerapan Tata Kelola yang Baik pada Bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. (2) Bank wajib melakukan evaluasi dan pengkinian terhadap prosedur internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) agar memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda