Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Salah seorang anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib diangkat sebagai direktur utama. (2) Dalam hal diperlukan, anggota Direksi lain dapat diangkat sebagai wakil direktur utama. (3) Direktur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali.
Koreksi Anda