Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi.
(2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit wajib mencantumkan:
a. pengorganisasian Bank dan pembidangan tugas Direksi;
b. tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi;
c. pengaturan kewenangan dan prosedur keputusan Direksi;
d. pengaturan etika kerja Direksi;
e. pengaturan rapat Direksi;
f. larangan terhadap Direksi;
g. evaluasi kinerja Direksi; dan
h. pola hubungan kerja Direksi dan Dewan Komisaris.
Koreksi Anda
