Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memiliki anggota Direksi dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) Seluruh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berdomisili di INDONESIA. (3) Mayoritas anggota Direksi wajib memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang operasional sebagai pejabat eksekutif bank. (4) Bank MENETAPKAN dalam anggaran dasar mengenai periode masa jabatan anggota Direksi paling lama 5 (lima) tahun untuk 1 (satu) periode masa jabatan yang dimulai sejak tanggal efektif pengangkatan anggota Direksi oleh RUPS, serta MENETAPKAN kondisi lain dalam pemenuhan jabatan anggota Direksi.
Koreksi Anda