Pasal 1
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak- hak lain kepada saksi dan/atau korban.
2. Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang selanjutnya disingkat SMPL adalah sidang untuk pengambilan keputusan terkait perlindungan saksi dan korban.
3. Hari adalah hari kerja.