Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
Sistem informasi perlindungan saksi dan korban merupakan sistem kerja terpadu yang digunakan oleh LPSK dalam pemberian perlindungan untuk pemenuhan hak saksi dan/atau korban.
Koreksi Anda
