Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem informasi perlindungan saksi dan korban merupakan sistem kerja terpadu yang digunakan oleh LPSK dalam pemberian perlindungan untuk pemenuhan hak saksi dan/atau korban.
Koreksi Anda