Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak- hak lain kepada saksi dan/atau korban. 2. Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang selanjutnya disingkat SMPL adalah sidang untuk pengambilan keputusan terkait perlindungan saksi dan korban. 3. Hari adalah hari kerja.
Koreksi Anda