Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
Penyiapan dokumen hasil SMPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan oleh urusan di bidang penelaahan permohonan.
Koreksi Anda
