Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaiaan hasil SMPL dilakukan dengan menyiapkan dokumen hasil SMPL yang terdiri atas:
a. keputusan tentang permohonan perlindungan;
b. keputusan tentang perubahan program perlindungan;
c. keputusan perpanjangan perlindungan;
d. keputusan tentang penghentian perlindungan;
e. keputusan tentang penilaian ganti rugi;
f. surat rekomendasi kepada instansi/pihak lain terkait;
g. surat pengantar pemberitahuan keputusan;
dan/atau
h. catatan di luar keputusan hasil SMPL.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d termasuk juga hasil dari perbaikan keputusan sebelumnya yang berkaitan dengan substansi perlindungan.
(3) Surat rekomendasi kepada instansi/pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal LPSK.
(4) Surat pengantar pemberitahuan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang penelaahan permohonan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal LPSK.
(5) Catatan di luar keputusan hasil SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berisi mengenai hal lain yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan LPSK.
(6) Catatan di luar keputusan hasil SMPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal LPSK dan ditujukan kepada seluruh peserta SMPL.
Koreksi Anda
