Peraturan Lembaga ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola.
Pasal 2
Ruang lingkup Pedoman Swakelola meliputi:
a. perencanaan pengadaan melalui Swakelola;
b. persiapan Swakelola;
c. pelaksanaan Swakelola;
d. pengawasan Swakelola; dan
e. serah terima hasil pekerjaan.
(1) Penyelenggara Swakelola terdiri atas:
a. Tim Persiapan;
b. Tim Pelaksana; dan
c. Tim Pengawas.
(2) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Swakelola tipe I dapat berasal dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Tim Persiapan dan Tim Pengawas sebagai Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c untuk Swakelola tipe II dan tipe III dapat berasal dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a memiliki tugas menyusun rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
(3) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang lain.
(4) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.
Penyelenggaraan Swakelola dilakukan berdasarkan tipe Swakelola sebagai berikut:
a. tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;
b. tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
c. tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; dan
d. tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Penetapan Penyelenggara Swakelola dilakukan sebagai berikut:
a. tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/KPA;
b. tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
c. tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan pelaksana Swakelola; dan
d. tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
PA/KPA dengan pertimbangan untuk mengatasi kekosongan hukum dan/atau stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum dapat menyesuaikan prosedur/tata cara pedoman Swakelola.
(1) Dalam penyelenggaraan Swakelola dibutuhkan Dokumen Swakelola.
(2) Ketentuan mengenai Model Dokumen Swakelola ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Deputi.
Proses pengadaan barang/jasa melalui Swakelola yang sedang dilaksanakan sebelum Peraturan Lembaga ini diundangkan dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 761).
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 761), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Lembaga ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2021
KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RONI DWI SUSANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA