Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN SWAKELOLA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a memiliki tugas menyusun rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya. (2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran. (3) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan pemilihan Penyedia Barang/Jasa dapat dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang lain. (4) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.
Koreksi Anda