Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN SWAKELOLA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Swakelola terdiri atas: a. Tim Persiapan; b. Tim Pelaksana; dan c. Tim Pengawas. (2) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Swakelola tipe I dapat berasal dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. (3) Tim Persiapan dan Tim Pengawas sebagai Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c untuk Swakelola tipe II dan tipe III dapat berasal dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Koreksi Anda