Pasal 1
(1) Balai Penelitian Teknologi Mineral adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang teknologi mineral, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
(2) Balai Penelitian Teknologi Mineral dipimpin oleh Kepala.