Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI MINERAL ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala dan masing-masing kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya wajib menyusun laporan pelaksanaan kinerja secara berkala mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda