Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI MINERAL ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Lembaga ini ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda