Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI MINERAL ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Teknologi Mineral menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
b. pelaksanaan penelitian di bidang teknologi mineral;
c. pemberian layanan teknologi mineral;
d. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang penelitian teknologi mineral;
e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan rumah tangga; dan
f. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, Balai Penelitian Teknologi Mineral dibantu oleh sumber daya manusia pada Sekretariat Utama.
Koreksi Anda
