Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI MINERAL ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI MINERAL
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang teknologi mineral secara berkala setiap 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
