Pasal 1
Peraturan Dewan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam melakukan penetapan dan penilaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.