Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DAN PENILAIAN INDIKATOR PENCAPAIAN KINERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat: a. pendahuluan; b. metode penetapan dan penilaian indikator pencapaian kinerja; c. aspek penilaian dan formula standar kesehatan keuangan aset; d. faktor-faktor penetapan dan penilaian indikator pencapaian kinerja; e. sumber data; f. penetapan bobot; g. proses penetapan dan penilaian; h. simulasi; dan i. kegunaan hasil penilaian. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional ini.
Koreksi Anda