Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DAN PENILAIAN INDIKATOR PENCAPAIAN KINERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Dewan ini mulai berlaku, Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kebijakan Umum Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 563), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
