Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DAN PENILAIAN INDIKATOR PENCAPAIAN KINERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Penetapan dan penilaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ditetapkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional.
(2) Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional MENETAPKAN penetapan dan penilaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
