Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DAN PENILAIAN INDIKATOR PENCAPAIAN KINERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Dewan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2020 KETUA DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL ttd TB ACHMAD CHOESNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA
Koreksi Anda